Headlines News :

Entertainment

Home » , » Penindakan Disiplin PNS Tidak Ada Toleransi.

Penindakan Disiplin PNS Tidak Ada Toleransi.

Written By Admin on Selasa, 20 Juli 2010 | 00.59

Selasa, 20 JULI 2010 - infobungo.co.cc
MUARABUNGO - Pemerintah Daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap PNSD yang melanggar disiplin kepegawaian. Selain itu tidak ada perlakuan khusus dan perlindungan hukum terhadap PNSD yang melanggar disiplin, tapi malah akan dilakukan penindakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Bupati Bungo H.Zulfikar Achmad yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum H.Sumasno S.,S.Ip pada acara pembukaan Rakor Kepegawaian Pemkab Bungo Tahun 2010 Selasa 20 Juli 2010 di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo.

Rakor dengan tema "Membangun Citra dan Peforma Pegawai Negeri Sipil Menuju Good Governance" itu diikuti oleh seluruh SKPD dan Kecamatan dalam Kabupaten Bungo. Pada kesempatan tersebut Bupati juga menegaskan bahwa penindakan terhadap PNSD yang melanggar disiplin agar dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980. Kepala BKD Drs.H.Harmain menambahkan bahwa sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, seorang PNS dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. Pemberhentian sebagai PNS tersebut tentunya dilakukan sesuai dengan tahap-tahapan yang ada dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut.(infobungo.co.cc)

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Sport

About

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bungo Info - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template